Senin, 09 Januari 2012

Kasus ekonomi koperasi 4

KASUS KOPERASI BNS : Pengurus Dilaporkan ke Polisi

KOTAAGUNG (Lampost): Pengurus inti Koperasi Bina Nelayan Sejahtera (BNS) dilaporkan ke Polres Tanggamus terkait dengan gaji karyawan dan sewa kendaraan.
Hingga kini proses pemeriksaan keuangan di koperasi tersebut belum juga dilaksanakan, dengan alasan bendahara koperasi, Hodriyah, sedang berada di luar kota.
Heri Agus Setiawan, anggota Komisi B DPRD Tanggamus, mengatakan sebelumnya pihak yang merasa dirugikan mendatangi Gedung DPRD Tanggamus untuk melaporkan hal ini. Mereka merasa ditipu oleh pengurus koperasi yang tidak juga membayar sewa kendaraan yang digunakan untuk operasional koperasi.
Selain itu, ada beberapa karyawan koperasi yang belum mendapat upah selama empat bulan. Sesuai informasi yang didapat, audit keuangan koperasi belum juga dilaksanakan. "Bagaimana akan dilaksanakan jika data-data penting dana pengeluaran koperasinya tidak ada," ujarnya.
Hal sama dikatakan Ketua Komisi B DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko. Menurutnya, proses pemeriksaan harus tetap berlanjut, mengingat pengurus koperasi belum juga menyerahkan data laporan keuangan minimal selama enam bulan ke belakang.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar setempat Paksi Marga mengatakan apa pun hasil dari pemeriksaan tersebut, akan diteruskan ke aparat berwenang. "Ada penyelewengan dana atau tidak tetap akan kami teruskan ke kepolisian," kata dia. (*/D-1)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar