Senin, 09 Januari 2012

Kasus ekonomi koperasi 3

Kasus Koperasi SS

Antardeposan Berselisih Pendapat

SEMARANG - Rencana pembagian dana Rp 8 miliar oleh Tim Mediasi Penyelesaian Masalah Koperasi Sembilan Sejati (TMPM KSS) pada 25, 26, 27 Januari mendatang, mendapat respons beragam dari para deposan. Sebagian deposan menyambut baik rencana tersebut, namun sebagian lain, terutama deposan yang melaporkan kasus ke Polda Jateng berpendapat sebaliknya.
Kuasa hukum pelapor kasus Koperasi Sembilan Sejati (SS) dalam keterangannya kemarin mengemukakan, pembagian itu akan membahayakan posisi status hukum para deposan yang menerimanya. Sebab, delik pelaporan terhadap pengurus Koperasi SS ke Polda adalah delik perbankan, pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Apabila semua unsur delik dari perbankan telah terpenuhi, semua harta benda milik KSS yang merupakan hasil penyimpangan merupakan bukti tindak pidana. Dengan demikian, deposan yang menerima aliran dana itu bisa terkena tuntutan pidana berkaitan dengan delik pencucian uang.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 25/2003 mengenai perubahan UU No 15/2002 tentang Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan, setiap orang yang telah menerima atau menguasai aliran dana tersebut akan dikenai pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.
Di sisi lain, jika sebagian uang diterima deposan, masalah akan beralih ke ruang lingkup keperdataan dan mengarah pada utang-piutang. "Menyikapi perkembangan kasus KSS, perlu kehati-hatian. Menurut pendapat kami, dana yang telah dihimpun TMPM KSS dikonsinyasikan di pengadilan atau penyidik untuk mendapat pengamanan lebih lanjut. Proses penanganan selanjutnya, menunggu hasil proses hukum di pengadilan," ujar Dani.
Sementara Sekretaris TMPM KSS Issamsudin mengatakan, keinginan deposan memang beragam. Karena itu, perkembangan yang berubah-ubah dia nilai sebagai hal wajar.
Dia juga mengatakan, karena tim mediasi yang terdiri atas unsur pemerintah, pengurus koperasi, anggota koperasi, dan deposan ini dibentuk untuk membantu pengembalian uang yang merupakan keinginan deposan sendiri, pihaknya akan terus berupaya mewujudkannya.
"Kalau pengurus belum bisa mengembalikan 100%, ya dilakukan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu pun sudah dirumuskan. Pembagian dilakukan dengan sistem persentase. Jadi, tim hanya merealisasikan keinginan deposan. Mengenai proses hukum di Polda, itu kewenangan Polda," ucapnya. (yas-41m)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar