Rabu, 21 Maret 2012

TUGAS 2 (aspek hukum dalam ekonomi)

SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

1. Manusia (naturlige persoon)
Manusia dianggap sebagai subyek hokum, karena manusia dianggap mempunyai hak menjalankan hukum dan kewajiban untuk menjalankannya. Manusia sudah menjadi subyek hukum secara alamiah. Pada dasarnya manusia menjadi subyek hukum sejak lahir hingga akhir hayat. Namun ada golongan manusia yang tidak termasuk dalam subyek hukum, karena dianggap belum bias menjalankannya, antara lain :
  1. Masih dibawah umur, belum dewasa
  2. Manusia yang ada dalam masa pengampunan, seperti sakit ingatan, pemabuk dan sebagainya.

Maka bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya harus dibantu atau diwakilkan oleh orang lain, dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum

2. Badan Hukum (recht persoon)
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum  dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Tetapi terdapat perbedaan dalam badan hukum dan manusia, yaitu badan hukum  tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

1. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi:
  1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
  4. Barang-barang  yang sudah ada dan yang masih akan ada
  5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
  6. Barang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi


2. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atasbenda-benda yang tidak bergerak. Misal, hipotik.


Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
  1. Bezit (pemilikan), berlakuasa yang tercantum dalam Pasal 1977KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak tidak.
  2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
  3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
  4. Bezwaring(pembebanan),dilakukandenganpand(gadai),sedangkantidakbergeraktidak


HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN) 
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir)

Macam-macam Hak Jaminan

1. Jaminan umum
Diatur pasal 1131KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP  : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. 
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain

2. Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya:

Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang
Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

sumber
buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar