Tiga Tersangka Kasus Koperasi Pamekasan Segera Disidang
Merdeka.com - Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di KUD Dharma Bhakti, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Berkas ketiga tersangka itu telah dilimpahkan tim penyidik Kejari ke PN Pamekasan pada 25 November lalu," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Samiaji Zakariya, kepada wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana KUD Dharma Bhakti tersebut, masing-masing mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Abdus Ra`i, Kabag Pengadaan Pangan KUD Dharma Bhakti, Wahyu Hadi, dan Haji Ahmad dari unsur rekanan.
Menurut Samiaji, ketiga tersangka itu telah menjalani masa penahanan sejak 27 Oktober 2010 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan ketiganya sebesar Rp470 juta dari total dana pengadaan gabah yang bersumber dari APBD Pamekasan tahun 2006 sebesar Rp850 juta.
Sesuai berkas yang disampaikan penyidik, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus dugaan penyimpangan di KUD Dharma Bhakti, Pademawu, Pamekasan yang bersumber dari dana APBD 2006 itu terungkap, berkat informasi masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pengadaan Pangan Komoditas Beras yang bersumber dari pos anggaran usaha kecil menengah yang ditangani Dinas Koperasi (Diskop) harus melalui koperasi.
Dinas Koperasi Pamekasan kemudian menunjuk KUD Dharma Bhakti Pademawu sebagai mitra.
Namun dalam pelaksanaannya, KUD Dharma Bhakti tidak dilibatkan dan hanya dijadikan sebagai lembaga penerima dana saja. Sedangkan pengadaannya dilakukan oleh oknum PNS yang mendapat mandat khusus sebagai Kepala Bagian Pangan di KUD itu dan bermitra dengan Direktur UD Sumber Agung.
Temuan kasus di Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Pamekasan ini hanyalah salah satu kasus dari sekian kasus yang terjadi di instansi tersebut.
Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur terhadap Pemkab Pamekasan pada APBD 2008 tertanggal 15 Mei 2009 lalu menyebutkan, sebanyak Rp150 juta dari total dana bergulir koperasi sebesar Rp475 juta, disalahgunakan dan sampai saat ini belum diusut secara tuntas oleh pihak berwenang. (antara/roc)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar