Sabtu, 16 Oktober 2010

TUGAS 3


A.   Pendahuluan

Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha. Bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat. Pelopor bisnis waralaba terkenal di Amerika Serikat antara lain adalah :
  • The Coca-Cola Corporation di bidang minuman
  • Mc Donald's Corporation di bidang makanan
  • General Motor Corporation di bidang otomotif
  • Hilton Hotel di bidang perhotelan
  • Computer Centre Inc. di bidang komputer
  • Jony King di bidang pelayanan kebersihan

Di Indonesia, bisnis penjualan secara retail semacam waralaba mulai dikembangkan, banyak sekali bermunculan pebisnis-pebisnis lokal yang melirik penjualan barang atau jasanya secara waralaba, misalnya :
  • Pertamina yang mempelopori penjualan retail bensin melalui lisensi pompa bensin.
  • Ayam Goreng Wong Solo dan Tahu Tek-Tek, yang memperlopori bisnis waralaba di bidang makanan
  • Es Teler 77 yang mempelopori dalam bidang minuman
  • Primagama yang mempelopori waralaba dalam bidang jasa pendidikan
Di Indonesia, sistem bisnis penjualan secara waralaba sangat diminati oleh pebisnis waralaba asing dimana mereka memberikan izin kepada pengusaha lokal untuk mengelola waralaba asing tersebut dan tentunya akan berakibat menimbulkan saingan yang berat bagi pengusaha kecil lokal yang bergerak di bidang usaha sejenis.
Begitu menarik dan menguntungkannya bisnis waralaba ini, maka pemerintah berkepentingan pula untuk mengembangkan bisnis di Indonesia guna terciptanya iklim kemitraan usaha melalui pemanfaatan lisensi sistem bisnis waralaba. Dengan bantuan International Labour Organization (ILO) da Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, kemudian didirikan Asosiasi Franchise Indonesia pada tanggal 22 Nopember 1991. Pada tahun 1995 berdiri pula Asosiasi Restoran Waralaba Indonesia (ARWI) yang mengkhususkan diri di bidang usaha restoran. Asosiasi ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia bekualitas di bidang usaha restoran waralaba, mengembangkan informasi dan inovasi teknologi di bidang usaha restoran terutama mengenai teknologi makanan, peralatan masak, kemasan, kesehatan dan gizi, pengawetan dan manajemen pelayanan.
Melalui sistem bisnis waralaba ini, kegiatan usaha para pengusaha kecil di Indonesia dapat berkembang secara wajar dengan menggunakan resep, teknologi, kemasan, manajemen pelayanan, merek dagang/ jasa pihak lain dengan membayar sejumlah royalti berdasarkan lisensi waralaba. Di samping itu pengembangan sumber daya manusia berkualitas menjadi penting melalui pelatihan keterampilan menjalankan usaha waralaba yang diselenggarakan oleh pihak pemberi lisensi waralaba. Para pengusaha kecil tidak perlu bersusah payah menciptakan sendiri sistem bisnis, sudah cukup dengan menyediakan modal kemitraan usaha, membayar royalti, dengan memanfaatkan sistem bisnis waralaba asing melalui lisensi bisnis.
Menurut Douglas J Queen, konsep bisnis waralaba yang sudah teruji kemungkinan besar mengimbangi biaya awal dan royalti selanjutnya dari waralaba tersebut. Dengan biaya itu pemilik waralaba biasanya menyediakan pelayanan utama berikut ini :
  • Pemilihan dan pengkajian lokasi
  • Pelatihan manajemen dan staf
  • Dukungan promosi dan iklan
  • Manfaat pembelian dan volume
  • Merek dagang yang terkenal
Berdasarkan penyediaan pelayanan tersebut oleh pemilik waralaba, maka pembeli waralaba mempertimbangkan kemungkinan memperoleh keuntungan bila membeli/ meneriman izin perolehan waralaba. Dengan kata lain, pemberi waralaba melisensikan waralaba disertai penyediaan utama yang dapat menguntungkan penerima waralaba. Dengan semakin menjamurnya bisnis waralaba, Pemerintah memandang perlu untuk mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah. Berdasarkan alasan tersebut pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.



B.   Isi
Tela-Tela 77

Tela-tela 77 merupakan merek ( brand ) lokal yang berasal dari kota jogjakarta yang menyajikan makanan snack siap saji ( fast food ) berupa singkong, kentang, dan talas. Dengan berbagai aneka rasa bumbu seperti barbeque, keju, pedas manis, jagung bakar, pizza, chicken, chili, dan original
Tela-tela 77 pertama kali berdiri dan beroperasi pada tanggal 24 september 2005 di outlet pertamanya yang berlokasi di ruko babarsari raya ( bbc plaza ) catur tunggal depok, sleman.respon baik para konsumen ( pelanggan ) kemudian ditanggapi dengan dibukanya outlet kedua yang berlokasi di depan kampus 3 uajy, dan outlet ketiga yang berlokasi di jalan cendrawasih no. 119 condong catur, jogja.
Pada akhir tahun 2006 jumlah outlet tela-tela 77 telah mencapai 50 outlet yang tersebar diseluruh kota jogja dan luar jogja seperti wilayah bantul, semarang, solo, purwokerto, dan banjarmasin ( kalimantan selatan )
Agenda terbesar dari manajemen tela-tela 77 adalah membuka keagenan diseluruh wilayahindonesia . Hal ini disebabkan banyaknya permintaan dari para calon franchisee ( mitra bisnis ) 








Tujuan penawaran kerjasama : 
  1. Untuk melestarikan makanan tradisional yang berbahan baku dari ketela
  2. Untuk memberikan makanan yang enak, sehat, dan bergizi dengan harga yang terjangkau
  3. Untuk memperluas segmen pasar di seluruh indonesia dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi siapa saja yang membutuhkan
  4. Untuk membantu masyarakat memiliki usaha sampingan dan memiliki tambahan penghasilan
  5. Untuk menciptakan jiwa entrepreneur kepada siapa saja
  6. Untuk mengahadang dari serbuan franchise asing yang sekarang kian marak di kota-kota besar
Target pasar yang dituju adalah semua kalangan baik dari kalangan anak muda, mahasiswa, orang tua, dan lainnya.
Dengan harga jual rp. 2,700 hingga rp. 3,500 per-porsinya diharapkan bisa untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.


 Adapun lokasi penjualan yang akan dituju adalah :
Ø  Kampus / sekolahan
Ø  Pusat perbelanjaan
Ø  Perkantoran
Ø  Tempat hiburan dan rekreasi
  
Nilai investasi franchisee ( mitra bisnis )
  
Ada 2 pilihan investasi yang berbeda :
Ø  Counter Tetap             =  Rp 4.500.000
Ø  Counter Mobile           =  Rp 5.000.000


Dengan rincian :
·         Franchise fee = rR 700,000 (Jogkakarta)  Rp 1.000.000 (Luar Jogjakarta)
·         Sistem kontrak selama 2 th
 Fasilitas yang didapat :
§    satu unit counter
§    satu set perlengkapan counter
§    paket promosi usaha
§    kaos seragam
§    bahan baku pemakaian rutin
§    sistem operasional
§    training karyawan 









Persyaratan menjadi Franchisee ( Mitra Bisnis )
·         Mengajukan permohonan untuk menjadi mitra bisnis tela-tela 77
·         Bersedia untuk diwawancarai
·         Memiliki dana yang cukup untuk investasi menjadi mitra
·         Bersedia menjalankan bisnis dengan penuh tanggung jawab, semangat dan komitmen yang tinggi di usaha ini
·         Memiliki lokasi tempat untuk berjualan
·         Mempersiapkan karyawan untuk di training dan berjualan nantinya
·         Melaksanakan dan mentaati sistem opersional yang telah ditetapkan dari manajemen pusat
 *apabila persyaratan diatas tidak dapat dipenuhi, maka belum dapat untuk menjadi mitra tela-tela 77


Nilai investasi agen
  • Franchise fee agen                                          = Rp. 5,000,000
    ( sistem kontrak selama 5 th ) 
  • Franchise fee 2 outlet                                      = Rp. 2,000,000
    ( sistem kontrak selama 2 th )
  • Training fee agen                                            = Rp. 1,500,000
    -    Training bahan baku
    -    Traning mem-packing bahan baku
    -    Training cara berjualan di lapangan
  • Promotion equipment                                       = Rp. 1,500,000
    -    Spanduk tela-tela 77 ( digital printing )
    -    Kaos tela-tela 77
    -    Brosur menu, promosi, dan banner
    -    Bonus packing tela dan kentang
 Total nilai investasi agen tela-tela 77 sebesar
·         Rp. 10,000,000 ( wilayah jawa )
·         Rp. 15,000,000 ( wilayah luar jawa )

Persyaratan menjadi agen
·         Mengajukan permohonan untuk menjadi agen tela-tela 77
·         Bersedia untuk diwawancarai
·         Memiliki dana yang cukup untuk investasi menjadi agen
·         Bersedia menjalankan bisnis dengan penuh tanggung jawab, semangat dan komitmen yang tinggi di usaha ini
·         Memiliki lokasi tempat untuk produksi bahan baku , kendaraan, dan no telepon yang bisa dihubungi. Tempat dapat berupa rumah   tinggal maupun ruko
·         Memiliki link suplier singkong, kentang, dan talas
·         Memiliki link untuk membuat gerobak sesuai standart desain dari pusat
·         Melaksanakan dan mentaati sistem opersional yang telah ditetapkan dari manajemen pusat
 *apabila persyaratan diatas tidak dapat dipenuhi, maka belum dapat untuk menjadi agen tela-tela 77



Keuntungan menjadi agen
·         Berhak atas royalty fee sebesar 3 % dari omzet kotor setiap bulan pada masing-masing outlet di wilayah tersebut
·         Keuntungan dari penjualan bahan baku tela, kentang, packing tela dan kentang, bumbu, dan perlengkapan outlet lainnya
·         Keuntungan atas selisih paket investasi franchise tela-tela 77


 Kewajiban menjadi agen
·         Agen berkewajiban mengawasi dan membuat laporan kinerja setiap outlet yang ada di wilayah atau area tersebut.
·         Agen berkewajiban menyediakan atau menyalurkan bahan baku yang dibutuhkan oleh tiap masing-masing outlet secara tepat waktu tanpa merugikan tiap outlet yang menjadi tanggung jawabnya.
·         Agen berkewajiban hanya menggunakan sarana dan prasarana penjualan yang  sudah distandarkan atau ditentukan oleh  pihak pertama.
·         Agen harus membayar join fee keagenan sebesar rp 5,000,000 ( lima juta rupiah rupiah ) pada saat penandatanganan skkb yang berlaku selama 5  ( lima ) tahun, besarnya join fee keagenan ditentukan oleh pihak pertama  dengan kenaikan maksimal 100% dari nilai join fee keagenan terdahulu.
·         Agen berkewajiban memiliki pembukuan royalty fee 6 (enam) % dari tiap outlet yang menjadi tanggung jawabnya secara  transparan agar cashflow dari bahan baku lancar dan terarah.
·         Agen berkewajiban membayarkan royalty fee 3 (tiga) % setiap outlet yang ada di wilayah atau area tersebut kepada  manajemen tela tela  77 the original of fried cassava sesuai dengan waktu yang disepakati bersama.
·         Agen dan pihak kedua melakukan rapat pada hari yang ditentukan untuk melaporkan hasil pembukuan royalty fee 6 (enam)  % dari tiap outlet yang dilayaninya di wilayah atau area tersebut tanpa ada alasan apapun yang tidak realistis dan bertanggung  jawab.
·         Agen berkewajiban membayarkan franchise fee sebesar rp. 1.000,000   (satu juta rupiah) setiap outlet baru yang ada di wilayah atau area tersebut kepada manajemen tela tela  77 the original of fried cassava sesuai dengan waktu yang  disepakati bersama.

Analisis perhitungan R.O.I ( Return Of Investment )

·         HPP ( Harga Pokok Penjualan ) :             Ketela              = Rp 600
Bumbu                        = Rp 300
Minyak            = Rp 300
Gas                  = Rp   75
Dus                  = Rp 200
Lain-Lain        = Rp   50
------------------------------  +
HPP                  = Rp 1,625
·         Keuntungan Rata-Rata per Porsi             = Harga Jual – HPP
= Rp 2,700- Rp 1,625
= Rp 1,075
= ± 39,81 %
*perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan


Perhitungan R.O.I dengan Penjualan 40 Paket per-Hari
·         40 bungkus x rp.2.700 x 30 hari x 39,81 %                     = Rp. 1.289.844
·         Gaji karyawan 1 orang                                                     = Rp.    350,000
·         Sewa tempat rata-rata per bulan                                      = Rp.    150,000
·         Royalty fee sebesar 5 % dari total penjualan                   = Rp.    162.000
                                                                                              ------------------- -
= Rp. 668.344
Modal akan kembali dalam jangka waktu 5,2 bulan.
 *perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan

 
perhitungan r.o.i dengan penjualan 50 paket per-hari
 
·         50 bungkus x rp.2.700 x 30 hari x 39,81 %                     = Rp. 1.612.305
·         Gaji karyawan 1 orang                                                     = Rp.    350,000
·         Sewa tempat rata-rata per bulan                                      = Rp.    150,000
·         Royalty fee sebesar 5 % dari total penjualan                   = Rp.    202.500
--------------------- -
= Rp.    909.805
Modal akan kembali dalam jangka waktu 3,8 bulan.
 *perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan

perhitungan r.o.i dengan penjualan 60 paket per-hari
·         60 bungkus x rp.2.700 x 30 hari x 39,81 %                = Rp. 1.934.766
·         Gaji karyawan 1 orang                                                = Rp.    350,000
·         Sewa tempat rata-rata per bulan                                 = Rp.    150,000
·         Royalty fee sebesar 5 % dari total penjualan              = Rp.    243.000
--------------------- -
= Rp.1.191.766
Modal akan kembali dalam jangka waktu 2,9 bulan.
 *perhitungan ini hanya asumsi, bukan sebagai acuan


A.     Penutup
1.      Kesimpulan
Bisnis waralaba (Franchise)  merupakan kegiatan usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha.
Bisnis waralaba (Franchise) ini bertujuan untuk Mengembangkan usaha secara nasional untuk menasionalkan suatu produk, Memperbesar profit dan Membantu program pemerintah dalam hal memberikan lapangan kerja dan mensejahterakan masyarakat         . Jadi waralaba dapat di kelola oleh siapa saja,asalkan seseorang itu mampu dan mempunyai jiwa bisnis. Karena jiwa bisnis sangat diperlukan dalam kegiatan tsb.
2.      Saran
Dalam menjalankan Bisnis Waralaba harus benar benar mengerti dengan dunia bisnis dan menguasai bisnis yang akan kita jalankan. Agar kita tidak dirugikan.


Referensi :






nama kelompok
·         Anisa Maulina (20210875)       
·        Siti  Filza Atika (26210589)
·         Dian Ratnasari (21210971)

www.gunadarma.ac.id





Tidak ada komentar:

Posting Komentar