Daftar Perusahaan Yang Mengacu Pada IFRS
NO
|
PERUSAHAAN
|
NEGARA
|
1
|
Thomson Reuters
| |
2
|
The Walt Disney Company
| |
3
|
Royal Bank Of
| |
4
|
Chevron
| |
5
|
General Motors
| |
6
|
ConocoPhillips
| |
7
|
General Electric
| |
8
|
Ford Motor
| |
9
|
Wal-Mart Stores
| |
10
|
Exxon Mobil
| |
11
| ||
12
|
Logitech International S.A.
|
SWISS
|
13
| ||
14
|
Forex Capital Markets Limited
| |
15
|
Jardine Matheson Holdings
| |
16
| ||
17
|
Allianz
| |
18
|
Sinopec
| |
19
|
Total S.A
| |
20
|
Volkswagen
|
3 Negara Yang Paling Banyak Mengacu IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan
Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara
industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan
tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain
itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu
Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam
menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari
IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi
IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang
untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga
menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter
berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan
pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah
sebuah Negara di bagian timur benua Asiayang memiliki kekuatan ekonomi
pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan
terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu
Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance
Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan
semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS
dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk
Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan
yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, di mana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah
negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan
pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping
itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko
termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor
dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya,
Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan
yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang
dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
Alasan Digunakannya Hukum Umum Atau Hukum Kode
Pada Suatu Negara
a. Hukum umum
Suatu negara
menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Hukum umum, common
law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang
dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal
yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum
common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris
Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang
luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh
para dewan peradilan.
Sistem hukum umum
merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya
menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang
atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum
adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di
bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang
menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan
dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan.
Hukum umum dapat
diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh.
Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan
seumur hidup
Sumber-sumber hukum
terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta
peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara,
walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis
akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang
menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak
lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah
dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania
Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya)
bukan hukum kode (Prancis).
b. Hukum Kode
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Sistem hukum
kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan
prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan
hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa.
Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea
Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan
sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah
masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan
negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama
Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode.
Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866,
sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910.
Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan
terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan.
Bila melihat
penjabaran mengenai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang
menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
sumber
www.iasb.com
http://marutosuka.blogspot.com/2014/04/perusahaan-dan-negara-yang-mengacu-ifrs.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukumhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_umum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_inggris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar