Merk adalah suatu {lambang} berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Contoh :
Nama Merk adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang dapat disebutkan atau dieja.
Contoh :
Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.
Contoh :
Hak cipta adalah hak hukum eksklusif yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik atau karya artistik.
Contoh : © Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
© 2005 by Helen Oyeyemi
© 2001 by Joy Fielding, Inc
© 2001 by Joy Fielding, Inc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar