Minggu, 25 Desember 2011

25 Arti Kedutan Pada bagian tubuh kita

Inilah Misteri Arti 25 Kedutan Pada bagian tubuh kita -  Kedutan sering dianggap sebagai pertanda sesuatu di kalangan tertentu, mungkin Kedutan sendiri adalah gerak reflek pada syaraf dibagian tertentu ditubuh kita, yang bisa kita rasakan tanpa bisa kita kendalikan.
Kalau anda ingin tahu apa arti kedutan itu silahkan simak tulisan dibawah ini :
1. Kedutan di ubun-ubun kepala : Akan mendapatkan kebahagiaan.
2. Kedutan pada bagian kepala sebelan kanan : Akan sakit.
3. Kedutan pada bagian kepala sebelah kiri : Akan mendapatkan kemuliaan.
4. Kedutan pada seluruh kepala : Akan melihat yang aneh-aneh atau ajal sudah dekat.
5. Kedutan pada dahi : Akan mendapat harta atau ilmu pengetahuan.
6. Kedutan pada tengkuk : Akan dicintai orang kaya.
7. Kedutan pada alis mata kanan : Akan berbahagia, tetapi terlebih dahulu mendapat kesusahan.
8. Kedutan pada kelopak mata kanan atas : Akan mendapat keuntungan.
9. Kedutan pada alis mata kiri : Akan bertemu dengan seseorang.
10. Keduatan pada kelopak mata kiri atas : Akan bertemu dengan kekasih/calon kekasih.
11. Kedutan pada kelopak mata kanan bawah : Akan bersedih.
12. Kedutan pada kelopak mata kiri bawah : Akan bersedih hati juga.
13. Kedutan pada ekor mata kanan sebelah atas : Akan sembuh dari sakit.
14. Kedutan pada ekor mata kiri sebelah atas : Akan bertemu keluarga jauh.
15. Kedutan pada ekor mata sebelah kanan bawah : Akan bertemu orang jauh.
16. Kedutan pada ekor mata sebelah kiri bawah : Akan sakit.
17. Kedutan pada biji mata kanan : Akan bersedih hati.
18. Kedutan pada biji mata kiri : Akan bersuka cita.
19. Kedutan pada sekujur hidung : Akan mencium kekasih.
20. Kedutan pada hidung sebelah kanan : Akan lepas dari penyakit.
21. Kedutan pada hidung sebelah kiri : Akan tercapai cita-cita.
22. Kedutan pada pelipis sebelah kanan : Akan mendapatkan kesukaran, kematian dan sebagainya.
23. Kedutan pada pelipis sebelah kiri : Akan mendapatkan ketenangan hati.
24. Kedutan pada telinga sebelah kanan : Akan mendapatkan khabar yang menyenangkan hati.
25. Kedutan pada telinga sebelah kiri : Akan kedatangan keluarga jauh.

Dampak Negatif Tekhnologi

Perkembangan teknologi di dunia membawa kita pada era informasi yang serba cepat , lengkap , dan up to-date. Teknologi semakin memudahkan manusia dalam pekerjaannya . Contoh nya internet , Wi-fi , Handphone , dll . Tapi selain efek baik dari teknologi , banyak juga efek buruk nya . hal itulah yang akan di bahas pada artikel ini .

ANONYMOUS
Perkembangan internet yang sangat cepat memudahkan siapa saja dapat bertemu dan berkomunikasi di dunia maya . Namun , Karena Terlalu mudah , Masalah identitas jadi tidak terkontrol yang menyebabkan muncul nya anonymous . Yang termasuk anonymous antara lain adalah penggunaan nama dan identitas yang tidak sesuai dengan kenyataan / yang sebenar nya . Dengan bebas nya orang bisa menjadi siapa saja di dunia maya . Anonymouse biasa terjadi di situs jejaring sosial seperti : Facebook , Twitter , Friendster , dsb . Bisa saja anak berumur 12 tahun mengaku sebagai orang dewasa . Foto - foto pun dapat di manipulasi dengan mudah . Hal ini sebenarnya tidak begitu berbahaya jika digunakan sebatas iseng . Tetapi jika sudah di gunakan untuk menipu atau mencari keuntungan , itulah yang berbahaya .

PORNOGRAFIKarena Kemudahan dan perkembangan internet . Kita dapat menemukan apa saja di dunia maya , termasuk hal yang berbau pornografi . Ternyata bukan orang dewasa saja yang mengakses situs - situs pornografi , banyak juga dari kalangan remaja dan anak - anak yang ternyata banyak mengakses situs - situs tersebut . Terbantu Oleh Masalah Anonymous di atas , Bukan hal yang tidak mungkin anak - anak bisa mengakses situs - situs tersebut dengan mudah . apalagi biasa nya rasa ingin tahu anak - anak sangat besar . oleh karena itu rasa ingin tahu tersebut lebih baik jika di alihkan ke hal yang lebih positif , seperti membaca buku atau majalah .

RADIASI PADA MONITORNah , Buat yang hobi Browsing atau bermain game di depan monitor komputer / laptop , Kamu harus lebih waspada karena Monitor kamu menghasilkan radiasi . Terutama kamu yang masih menggunakan monitor CRT ( Cathode Ray Tube ) . Terlalu lama di depan layar komputer dapat menyebabkan sakit kepala , pusing dan sebagai nya . Ga cuma itu , Terlalu lama di depan layar komputer / laptop dapat menyebabkan Penyakit seperti Katarak Dan Kanker .

Ada beberapa cara untuk mencegah atau mengurangi radiasi pada layar komputer / laptop mu :

  • Jangan bermain komputer / laptop dalam keadaan gelap Karena akan menyebabkan pupil mata mu membesar dan lebih berbahaya
  • Gunakan Filter pada Layar monitor komputer / laptop mu , Karena dapat menghambar atau mengurangi Radiasi.
  • Gunakan LCD ( Liquid Crystal Display ) monitor , Karena Radiasi Pada monitor LCD tidak sebesar pada monitor CRT ( Cathode Ray Tube )

RADIASI HANDPHONESiapa yang tidak punya handphone di era globalisasi ini?
Telepon tanpa kabel yang dapat dibawa kemana saja , dapat di gunakan di mana saja , kapan saja semau kita . Praktis.
Tetap di sisi lain dari kegunaan handphone ini
ternyata ada sisi buruk nya
yaitu radiasi yang terjadi dari penggunaan handphone yang terlalu lama
penggunaan handphone terlalu lama dapat menyebabkan kepala pusing dan beresiko terkena kanker otak . ternyata radiasi tidak terjadi pada saat menelpon saja , tetapi pada saat handphone tidak aktif pun terjadi radiasi .

ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah radiasi terjadi , yaitu : 
  • Menggunakan Handphone Pada saat benar - benar perlu
  • Jangan menelpon terlalu lama
  • menggunakan handsfree / headset yang aman
  • hindari menelpon jika sinyal yang di dapat buruk , karena handphone kamu akan mengeluarkan tenaga lebih besar , yang berarti lebih besar radiasi yang keluar / digunakan .

RADIASI WI-FISekarang Mengakses internet sudah menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi oleh para pelajar dan mahasiswa , atau bahkan dunia kerja , semua orang akan mencari kebutuhan yang di perlukan nya di internet . Karena kebutuhan akan internet yang dapat terjadi atau muncul dimana saja , dan kapan saja . Akan sangat merepotkan bila harus menarik kabel , Maka terciptalah Wi-fi . sarana internet tanpa kabel yang dapat digunakan kapan saja , dimana saja selama masih dalam jangkauan sinyal wi-fi tersebut . Lebih baik dari pada harus menarik kabel . 
Benar kah ?
ternyata wi - fi memiliki radiasi 3 kali dari radiasi yang terdapat di telepon genggam atau handphone . 
pengguna wi - fi berpotensi terkena kanker apabila terlalu lama dan sering menggunakan teknologi internet tanpa kabel yang bernama wi - fi tersebut .

Sumber: http://id.shvoong.com/lifestyle/hobbies/2207474-dampak-negatif-dari-teknologi/#ixzz1hbuAB3Wy

Film Kartun dan Kecerdasan Anak

dora-diegoILUSTRASI ini adalah karakter Dora, Boots dan Diego, tokoh kartun yang sekarang banyak diminati anak-anak. Film kartun memang merupakan produk televisi (TV) yang paling disukai anak-anak. Tapi tahukah Anda, seperti apa dampak film kartun terhadap kecerdasan anak?
Ternyata, menonton film kartun dalam batas-batas tertentu, bisa berpengaruh secara positif terhadap kecerdasan emosional anak. Setidaknya, ini adalah hasil studi yang dilakukan Mar’aty (2000), seorang mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, terhadap sekelompok anak berusia 11 – 13 tahun di Makassar.
Mar’aty menjadikan perilaku menonton film kartun sebagai variabel bebas (yang mempengaruhi) dan dibedakan dalam tiga sub variabel, yakni frekuensi menonton, intensitas menonton dan jenis film kartun yang disenangi. Ketiga sub variabel itu kemudian dianalisa silang dengan variabel kecerdasan emosional Anak sebagai variabel dependen (terkena dampak).
Awalnya ditemukan korelasi yang negarif. Anak-anak yang menonton film kartun dengan intensitas tinggi cenderung memiliki skor kecerdasan emosional yang rendah. Dengan kata lain, semakin tinggi frekuensi menonton film kartun semakin rendah kecerdasan emosional anak. Tapi pada sub variabel kedua diperoleh hasil positif. Anak-anak yang memiliki skor kecerdasan emosional yang tinggi umumnya mereka yang menonton film kartun dengan frekuensi sedang. Hal sebaliknya terjadi pada anak-anak yang sedikit meluangkan waktu untuk menonton film kartun maupun mereka yang terlalu lama menonton film kartun. Korelasi positif juga ditemukan pada sub variabel ketiga. Anak-anak yang menggemari film kartun petualangan memiliki skor kecerdasan emosional lebih baik dibanding anak-anak lain yang menggemari film kartun komedi dan film kartun keluarga.
Penelitian ini akhirnya menyimpulkan: film kartun, terutama yang bercerita petualangan, dapat berpengaruh positif pada kecerdasan emosional anak jika ditonton dengan intensitas sedang (cukup) dan tidak terlalu sering. Dalam studi ini, yang dimaksud film kartun petualangan adalah film kartun yang bercerita tentang kisah-kisah kepahlawanan. Adapun yang dimaksud ‘frekuensi menonton yang rendah’ adalah tidak lebih dari 4 judul dalam sepekan, sedangkan ‘intensitas menonton yang sedang’ tidak lebih dari 30 menit setiap kali menonton film kartun.
Kecerdasan emosioanal murid diamati dari perilaku mereka dalam mengendalikan marah, mengekspresikan kegembiraan, menyelesaikan pekerjaan dan empati kepada teman lain yang terkena musibah, serta kepopuleran mereka.
Anak-anak yang diteliti adalah sekelompok siswa (kelas I A) di SMP Negeri 6 Makassar (salah satu sekolah unggulan di Makassar). Sekarang mari kita lihat, bagaimana prosesnya film kartun di TV bisa berpengaruh terhadap kecerdasan emosional anak.
tom_and_jerryFilm kartun yang ditayangkan di TV merupakan program yang khusus didesain untuk anak-anak. Film kartun juga menyajikan keterampilan-keterampilan emosional dan sosial yang merupakan parameter kecerdasan emosional. Lakon-lakon emosional dan sosial yang dimainkan oleh tokoh-tokoh film kartun walaupun berupa realitas semu (tidak nyata), akan terekam dalam gudang emosi anak dan melalui suatu proses belajar, hal itu akan menjadi acuan jika anak berhadapan dengan situasi yang relevan.
Ada tiga asumsi yang berlaku dalam hal ini. Anak-anak memiliki kemampuan yang tinggi dalam menyesuaikan tingkah lakunya dengan apa yang diamati di sekitarnya (patut diingat, perubahan-perubahan mental paling besar terjadi pada masa kanak-kanak, yaitu pada saat otak mengalami pertumbuhan pesat). Kedua, TV bagi anak adalah sesuatu yang menyenangkan, merupakan teman bermain ketika anak merasa kesepian dan salah satu motif mereka menonton TV adalah mempelajari sesuatu. Ketiga, kecerdasan emosional seseorang tidak secara tidak dominan dipengaruhi faktor genetik, tapi sangat ditentukan faktor lingkungan.
Salah satu teori yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah ini adalah teori belajar sosial (Social Learning Theory) yang dikemukan Albert Bandura. Menurut teori ini, seseorang belajar bukan saja dari pengalaman langsung, melainkan juga dari peniruan dan peneladanan. Belajar terjadi dengan cara menunjukkan tanggapan (response) dan mengalami efek-efek yang timbul. Proses belajar ini diperkuat oleh peneguhan (reinforcement) dimana tanggapan akan diulangi (retention) jika seseorang mendapat ganjaran (reward) dan dihentikan jika yang diperoleh hukuman (punishment) atau jika tanggapan tidak membawa ke tujuan yang dikehendaki.
Selain teori belajar sosial, keterkaitan antara menonton film kartun dengan kecerdasan emosional anak dapat pula dianalisa dengan teori S-O-R (stimulus – organism – response). Menurut teori ini, efek yang ditimbulkan dalam proses komunikasi massa adalah reaksi khusus terhadap stimulus khusus sehingga dapat diperkirakan kesesuaian antara pesan dan reaksi komunikan. Tayangan film (termasuk film kartun) merupakan stimulus khusus, individu anak merupakan organism dan sikap anak terhadap tayangan film yang ditontonnya merupakan bentuk response. Keterampilan-keterampilan emosional dan sosial anak adalah kelanjutan dari response anak terhadap tayangan film yang ditontonnya.

Pencairan Es di Bumi

Greenland adalah sebuah pulau yang pada permukaannya terhampar berkilo-kilometer persegi salju atau es. Greenland ini juga merupakan salah satu penyimpan es terbesar di bumi setelah antartika. Menurut riset para ilmuwan, Greenland terkena imbas dari pemanasan global, yaitu mencairnya permukaan es di Greenland. Para ilmuwan memperkirakan jika es di Greenland terus mencair maka permukaan laut akan naik dan dapat membanjiri daerah pesisir pantai. Jika itu terjadi, maka orang-orang yang biasa tinggal di tepi pantai harus mengungsi untuk mendapat rumah baru. 
Antartika dikhawatirkan mencair
seluruhnya karena Global 
Warming.
Bagaimanakah pencairan es di Greenland bisa terjadi? Pencairan es di Greenland sebenarnya wajar terjadinya, tetapi diimbangi oleh pembentukan di puncak gletser yang merupakan sumber es. tetapi karena pemanasan global, gletser yang mencair jauh lebih banyak dibandingkan dengan gletser yang terbentuk. Itulah yang menyebabkan es atau gletser di Greenland semakin sedikit.
Proses pencairan es di Greenland diawali oleh pecahnya balok-balok es raksasa di Greenland. Greenland dapat terpecah-pecah karena sifat air yang membeku. Sifat tersebut adalah bertambahnya volume air pada saat menjadi es. Pada permukaan gletser di Greenland, terdapat celah-celah yang mencapai dasar gletser. Es yang mencair akan menjadi air dan masuk ke celah-celah gletser ini. Air yang masuk ke celah-celah ini kemudian membeku. Air yang membeku memiliki volume yang lebih besar daripada saat bentuk cair sehingga air yang membeku ini mendorong es disekitarnya dan membuat gletser di Greenland pecah.
Para ilmuwan merasa kesulitan untuk mencegah hal ini karena untuk menghentikan pencairan ini, maka harus menghentikan pemanasan global. Untuk itu dunia sedang mengusahakan pengurangan emisi gas buang dari perindustrian terutama dari negara-negara maju.
Selain di Greenland, Antartika juga semakin terancam oleh pemanasan global. Proses pencairan es di Antartika berlangsung lebih cepat karena seluruh permukaan antartika merupakan es tidak seperti di Greenland. Hal ini menyebabkan bertambahnya kecepatan pencairan dikarenakan sifat es yang lainnya, yaitu es lebih mudah bergerak di atas permukaan cair dibandingkan di atas permukaan padat.
Di Greenland, gletser berada di atas permukaan padat, tetapi di antartika es langsung berada di atas air. Es yang berada di atas air mengalami gerakan yang lebih cepat dibandingkan es yang berada di atas permukaan padat. Ini menambah faktor yang menyebabkan es pecah. Jika es di antartika pecah, maka balok es raksasa akan terapung di laut dan mengalami pencairan lebih cepat karena volumenya lebih kecil.

SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu

pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :

”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.


Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  • SHU total kopersi pada satu tahun buku
  • bagian (persentase) SHU anggota
  • total simpanan seluruh anggota
  • total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • jumlah simpanan per anggota
  • omzet atau volume usaha per anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :. Dari
  • usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
  • Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari 
anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.


Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
  1. SHU atas jasa modal, Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU atas jasa usahaJasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
  • SHU- Anggota
  • Anggota.
  • Cadangan koperasi.
  • Dana pengurus.
  • Dana pegawai/karyawan.
  • Dana pendidikan koperasi.
  • Dana pembangunan daerah kerja.
  • Dana sosial.

SHU-Non Anggota
  • . ...........................
  • Cadangan koperasi.
  • Dana pengurus.
  • Dana pegawai/karyawan.
  • Dana pendidikan koperasi.
  • Dana pembangunan daerah kerja.
  • Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :

1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya
  • Perhitungan jasa penjualan, Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
  • Perhitungan jasa pembelian, Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.


Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan

Sabtu, 24 Desember 2011

TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI



Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
"Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

tujuan pembentukan koperasi di Indonesia
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi
Menurut undang-undang no 25 tahun 1992, koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peran Koperasi
  1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
  3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
  5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

Sumber: 

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.Kemandirian.
  • Pendidikan perkoperasian.
  • Kerjasama antar koperasi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip tersebut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus. 
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
  • Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
  • Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  • Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional
sumber