Selasa, 27 Maret 2012

TUGAS 3 (aspek hukum dalam ekonomi)

HUKUM PERDATA
1. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berattertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan)undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

3. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW) 
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
  1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
  3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
  4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. 


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN 
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
  • Orang sebagai subjek hukum.
  • Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
  • Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
  • Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
  • Perwalian (voogdij).
  • Pengampunan (curatele).

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
  • Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
  • Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

 4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

sumber

Rabu, 21 Maret 2012

TUGAS 2 (aspek hukum dalam ekonomi)

SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

1. Manusia (naturlige persoon)
Manusia dianggap sebagai subyek hokum, karena manusia dianggap mempunyai hak menjalankan hukum dan kewajiban untuk menjalankannya. Manusia sudah menjadi subyek hukum secara alamiah. Pada dasarnya manusia menjadi subyek hukum sejak lahir hingga akhir hayat. Namun ada golongan manusia yang tidak termasuk dalam subyek hukum, karena dianggap belum bias menjalankannya, antara lain :
  1. Masih dibawah umur, belum dewasa
  2. Manusia yang ada dalam masa pengampunan, seperti sakit ingatan, pemabuk dan sebagainya.

Maka bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya harus dibantu atau diwakilkan oleh orang lain, dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum

2. Badan Hukum (recht persoon)
suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum  dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Tetapi terdapat perbedaan dalam badan hukum dan manusia, yaitu badan hukum  tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

1. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi:
  1. Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
  2. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
  4. Barang-barang  yang sudah ada dan yang masih akan ada
  5. Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
  6. Barang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi


2. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
  1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung
  2. Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
  3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atasbenda-benda yang tidak bergerak. Misal, hipotik.


Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu:
  1. Bezit (pemilikan), berlakuasa yang tercantum dalam Pasal 1977KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak tidak.
  2. Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
  3. Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
  4. Bezwaring(pembebanan),dilakukandenganpand(gadai),sedangkantidakbergeraktidak


HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN) 
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir)

Macam-macam Hak Jaminan

1. Jaminan umum
Diatur pasal 1131KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KHUP  : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya. 
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain

2. Jaminan khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya:

Gadai
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu hutang
Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan
Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

sumber
buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Kamis, 15 Maret 2012

Huruf Braille



Huruf braille adalah huruf atau sejenis tulisan sentuh untuk orang tunanetra (buta). Sistem ini diciptakan oleh seorang Perancis yang bernama Louis Braille yang buta disebabkan kebutaan waktu kecil.Dalam buku Tell Me When – Science and Technology, Louis Braille menciptakan Sistem Braille pada tahun 1829. Sistem ini dikembangkannya untuk memungkinkan para tunanetra sepertinya bisa membaca dan menulis. Sebelumnya, pada tahun 1517, sebuah sistem membaca untuk para tunanetra diciptakan. Huruf Alfabet diukir pada balok kayu agar tunanetra dapat membaca. Sistem ini memang sangat membantu perkembangan membaca para tunanetra di masa itu, tetapi ada kekurangannya yaitu para tunanetra tidak dapat membayangkan bentuk huruf ketika mereka ingin menulis.



Dengan adanya kekurangan ini, Braille mencoba menciptakan sistem yang lebih lengkap. Sistem Braille yang ia ciptakan terdiri dari sejumlah titik. Setiap huruf Alfabet diwakili oleh gabungan titik. Gabungan titik ini ditekankan pada kertas hingga menimbulkan tonjolan. Para tunanetra cukup menggerakkan jarinya pada tonjolan tersebut untuk mengenali setiap huruf dan menyusun kata-kata. Ujung jari sangat sensitif terhadap tekstur, sehingga bentuk  huruf Braille dapat dirasakan para tunanetra. Sebuah proses, sistem dan analisa  yang sederhana pada awalnya, tetapi mampu mengubah perspektif dan persepsi dunia terhadap eksistensi dan kapabilitas tunanetra.
Hingga saat ini, karya Braille ini masih digunakan karena terbukti mampu meningkatkan kemampuan baca-tulis tunanetra. Namun, dalam perkembangannya, huruf Alfabet yang dirancang dalam sistem Braille mengalami perkembangan dari segi pembuatan dan penggunaannya. Banyak huruf Braille diciptakan dari bahan yang tidak mudah lapuk dan tahan lama. Belakangan, bagi para tunanetra juga disediakan Braille dalam huruf-huruf Hijaiyah (Huruf-huruf Arab). Tentu saja tujuannya agar selain mampu mengucapkan surat-surat yang mereka pelajari melalui indera pendengaran, mereka juga dapat belajar membaca dan menulis huruf-huruf Hijaiyah secara mandiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dapat dijadikan alat dan lahan syiar, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Yang Maha Sempurna. Sebuah karya Braille yang benar-benar menginspirasi banyak orang untuk menghidupkan kegelapan.


Kesempurnaan memang hanya milik sang Maha Pencipta, namun apapun kekurangan yang kita punya jadikanlah sebagai kelebihan kita. Bersyukurlah!


sumber
http://niahidayati.net/sejarah-dan-manfaat-huruf-braille.html

Volunteer = REAL HEROES!

Menjadi sukarelawan memang susah-susah gampang, karena kamu butuh jiwa social yang tinggi dan mempunyai komitmen yang belum tentu dimiliki sama semua orang. Tapi, kalau kamu sudah punya modal hati dan niat yang tulus, kamu siap menjadi sukarelawan di bidang yang kamu sukai, baik itu soaial, lingkungan atau pendidikan.

Serunya jadi volunteer:
  • Kamu bakal punya sejuta teman dan pengalaman baru
  • Kamu ‘menabung’ pahala yang sangat besar
  • Kamu boleh bangga memajang sederet kegiatanmu di cv kamu
  • Kamu mempunyai modal awal untuk menjadi aktivis
sumber
cosmo girl

Cemilan Penambah Semangat

COKELAT, cokelat memiliki kombinasi zat yang terbukti bisa meningkatkan perasaan bahagia dan menurunkan stress

SUSU RENDAH LEMAK, skim milk mengandung sejenis protein yang bisa menurunkan stress dan membuat mood menjadi lebih baik

BAYAM, sayuran ini memiliki asam folat (yang terdapat juga pada buah buahan jeruk dan kacang kacangan), kekurangan vitamin sering dihubungkan dengan serangan depresi. Jadi, pilihan yang tepat adalah dengan mengkonsumsi asam folat!

SALMON, ikan ii mengandung asam lemak omega 3, yang membantu mencegah bad mood dengan cara menjaga sel otak tetap sehat. Biarpun tidak seoke ikan salmon, susu kedelai dan kacang walnut bisa jadi pilihan kedua.

sumber
cosmo girl, maret 2008

Kebijakan ekonomi pada masa orde baru

1. Dikeluarkannya beberapa peraturan pada 3 oktober 1966
Kebijakan ini antara lain :
  • Menerapkan anggaran belanja berimbang (balanced budget). Fungsinya adalah untuk mengurangi salah satu penyebab terjadinya inflasi
  • Menerapkan kebijakan untuk mengekang proses ekspansi kredit bagi usaha-usaha sector produktif, seperti sector pangan, ekspor, prasarana dan industry
  • Menerapkan kebijakan penundaan pembayaran utang luar negeri (re-scheduling), serta berusaha untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit luar negeri baru
  • Menerapkan kebijakan penanaman modal asing untuk membuka kesempatan bagi investor luar negeri untuk turut serta dalam pasar dan perekonomian Indonesia


2. Dikeluarkannya peraturan 10 februari 1967 tentang persoalan harga dan tariff

3. Dikeluarkannya peraturan 28 juli 1967. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan stimulasi kepada para pengusaha agar mau menyerahkan sebagian dari hasil usahanya untuk sektor pajak dan ekspor Indonesia

4. Menerapkan UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing

5. Mengesahkan dan menerapkan RUU APBN melalui UU no.13 tahun 1967
  • Soeharto juga menerapkan kebijakan ekonomi yang berorientasi luar negeri, yaitu dengan melakukan permintaan pinjaman dari luar negeri
  • Indonesia juga tergabung ke dalam institusi ekonomi internasional, seperti International Bank for Rescontruction and Development (IBRD), International Monetary Fund (IMF), International Development Agency (IDA) dan Asian Development Bank (ADB)

Pentingnya Bersosialisasi

Proses sosialisasi sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Tanpa adanya sosialisasi hidup kita tidak akan makmur. Untuk memudahkan kita bersosialisasi kita harus pandai bergaul dan beradaptasi. Dalam bergaul kita jangan pernah membeda-bedakan teman hanya karena derajat atau kelebihannya saja. Teman yan baik tidak dapat diukur dari kedudukan sosial atau kelebihannya saja, tetapi dari kesetiaan dan ketulusannya.
Selain itu, tidak hanya dengan yang sebaya saja kita berteman, yang lebih tua atau muda pun bisa kita jadikan teman. Teman yang lebih tua akan banyak membantu kita, karena mungkin mereka lebih mempunyai pengalaman hidup, begitu juga dengan yang lebih muda. Dengan bergaul dengan semua kalangan, kita jadi bisa tau bagaimana saling menghormati dan menghargai.  
Oleh sebab itu, jangan sekali-kali kita membeda-bedakan teman dari status sosialnya ataupun usianya. Ada baiknya kita mencari teman sebanyak-banyaknya, dengan banyak teman jika kita mempunyai kesulitan bisa menjadi mudah. Kalau bisa setiap orang yang kita temui anggaplah teman, banyak teman juga akan menambah ilmu pengetahuan. Maka, janganlah takut untuk bergaul dan berteman, karena hidup akan lebih berwarna bila kita mempunyai teman.

Rabu, 14 Maret 2012

Peran Bank Umum dan Bank Sentral

Bank umum adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas pokok bank umum

  1. menghimpun dana dari masyarakat (menerima tabungan)
  2. memberikan pinjaman/kredit kepada masyarakat
  3. memberikan jasa-jasa kepada masyarakat dalam bidang keuangan

Bank sentral adalah bank yang bertugas sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank lainnya (banker's of bank). Di Indonesia yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.

Tugas Bank sentral, antara lain ;

  1. mengedarkan uang dan pengaturan peredarannya (uang yang dikeluarkan oleh bank Indonesia merupakan alat  pembayaran yang sah di Indonesia)
  2. membina bank yang lainnya agar menjadi bank yang sehat
  3. mengawasi bank-bank
  4. mengusahakan stabilitas ekonomi
  5. pemegang kas pemerintah
  6. pemimpin kliring
  7. sumber dana terakhir (last ending resort)
  8. membuat peraturan tentang perbankan
  9. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  10. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

TUGAS 1 (aspek hukum dalam ekonomi)

1. PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu aturan atau tata perilaku manusia yang secara resmi dikukuhkan atau diresmikan agar ditaati, bersifat memaksa dan bagi siapa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Hukum pada umumnya dibuat oleh para pemimpin, penguasa atau pemerintah melalui lembaga atau intuisi hukum

2. TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
TUJUAN
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
Menurut saya sendiri, hukum itu bertujuan agar kehidupan masyarakat menjadi aman dan sejahtera, serta tertib dan menyelaraskan kehidupan satu sama lain.

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya


Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.


Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.


Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.


3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
Kodifikasi terbuka
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
 Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
  1. Jenis-jenis hukum tertentu
  2. Sistematis
  3. Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanaan hukum
  3. Kesatuan hukum
4. KAIDAH / NORMA
Kaidah / norma hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhannya serta bagaimana mendapatkannya
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber